Susunan organisasi KUA madiun madiun, struktur sistematis untuk pelayanan keagamaan yang optimal.
Tim pimpinan dan tenaga teknis yang melayani keagamaan di madiun.
Memimpin penyelenggaraan urusan agama Islam di tingkat kecamatan madiun, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KUA.
Pejabat fungsional yang memimpin akad nikah dan rujuk, sekaligus mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah resmi.
Pejabat fungsional yang melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di kecamatan madiun.
Beragam unit dan petugas yang melayani administrasi keagamaan di madiun.
Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan dokumen pernikahan, rujuk, wakaf di KUA madiun.
Petugas yang mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk input dan kelola data pernikahan online.
Pengelola harta wakaf, melakukan pencatatan tanah wakaf dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf ke BPN.
Penyelenggara Kursus Pranikah, memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin sebelum akad nikah.
Tenaga ahli yang menetapkan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, arah kiblat, dan penentuan awal Ramadhan/Syawal.
Pendamping administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah haji bagi jamaah madiun.
KUA madiun dipimpin oleh Kepala KUA yang membawahi Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, dan staf tata usaha. Penghulu bertugas khusus dalam pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, sementara Penyuluh Agama melayani bimbingan keagamaan masyarakat.
Struktur ini memastikan setiap pelayanan keagamaan di madiun berjalan dengan koordinasi yang jelas, dari pendaftaran nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan buku nikah resmi.